Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk SMA/SMK di Jawa Tengah telah resmi dibuka. Untuk melakukan tahap Pengajuan Akun hingga Pendaftaran, calon peserta didik dapat mengakses situs resmi . Tahap Pengajuan Akun akan dilakukan hingga 19 Juni 2021.
Sementara untuk tahap Pendaftaran baru akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 hingga Kamis, 24 Juni 2021. Diketahui untuk PPDB online jenjang SMA dibuka melalui empat jalur yakni Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Orangtua dan Prestasi. Sementara untuk PPDB online jenjang SMK dibuka melalui tiga jalur yaitu Afirmasi, Prestasi, dan Domisili Terdekat.
Pemeriksaan Data Siswa: 24 28 Mei 2021 Verifikasi Berkas Pendaftaran dan Penerimaan Token: 14 19 Juni 2021 pukul 07:00 23:59 WIB Aktivasi Akun: 14 24 Juni 2021 pukul 07:00 23:59 WIB
Pendaftaran: 21 24 Juni 2021 pukul 07:00 23:59 WIB Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran: 25 26 Juni 2021 Pengumuman Hasil Seleksi: 26 Juni 2021 (paling lambat pukul 23:59 WIB di situs ppdb.jatengprov.go.id)
Daftar Ulang di Sekolah yang diterima: 28 Juni 2 Juli 2021 Hari Pertama Masuk Sekolah: 12 Juli 2021 PPDB Online SMA/SMK Negeri Jateng 2021 ini dibagi menjadi 3 tahap, yakni:
Tahapan ini dilakukan oleh sekolah asal siswa melalui situs SIAP Belajar mulai 28 Mei hingga 9 Juni 2021. Tahap ini dimulai pada Senin (14/6/2021) pukul 07.00 WIB hingga Sabtu, 19 Juni 2021 pukul 23.59 WIB. Tahapan Pengajuan Akun dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua untuk bisa mendapatkan Token.
Token akan digunakan untuk mengaktivasi akun serta membuat password untuk login di situs PPDB. Untuk mendapatkan token dilakukan secara online melalui situs ppdb.jatengprov.go.id alias tidak perlu datang ke sekolah. 1. Buat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran .
Pilih menu "Ajuan Akun" dan isi data: Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) Jenis lulusan
Tahun lulus Tanggal lahir Domisili
Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Melengkapi info peserta 3. Unggah berkas
Adapun daftar berkas yang diunggah adalah: Pakta Integritas (dapat di download di situs ppdb.jatengprov.go.id) Kartu Keluarga (KK)
Surat Keterangan Nilai Rapor Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi) Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes)
Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua) Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP) Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti)
4. Cek ulang data Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan. 5. Cetak bukti pengajuan akun
Bukti wajib disimpan karena terdapat Token untuk Aktivasi Akun dan Pendaftaran. Sementara itu, bagi siswa yang di luar database, cara pengajuan akun pun sedikit berbeda. Siswa yang di luar database adalah mereka yang lulusan luar provinsi, lulusan tahun sebelum 2021, lulusan Kejar Paket B dan Salafiah dan lain lain atau lulusan 2021 yang belum input data dari sekolah asal).
1. Buat ajuan akun dengan mengakses situs pendaftaran . Pilih menu "Ajuan Akun" dan isi data: Isi data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
Jenis lulusan Tahun lulus Tanggal lahir
Domisili Nomor Induk Kependudukan (NIK) 2. Melengkapi info peserta
3. Unggah berkas Adapun daftar berkas yang diunggah adalah: Pakta Integritas (dapat di download di situs ppdb.jatengprov.go.id)
Kartu Keluarga (KK) Surat Keterangan Nilai Rapor Piagam (bagi yang memiliki jalur prestasi)
Surat keterangan domisili Ponpes (bagi yang memilih domisili Ponpes) Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memilih domisili PTO/Pindah Tugas Orang Tua) Kartu Program Indonesia Pintar (bagi siswa Data Terpadu Kesejahteran Sosial/DTKS atau KIP)
Surat keterangan anak panti (bagi siswa anak panti) 4. Cek ulang data Pastikan data Anda benar sebelum memberikan tanda persetujuan.
5. Cetak bukti pengajuan akun Setelah dicetak, calon siswa menunggu proses verifikasi oleh SMA/SMK negeri terdekat untuk mengaktifkan Token. 6. Cetak hasil verifikasi
Siswa melihat status Pengajuan Akun pada situs PPDB Jika status Pengajuan Akun sudah diverifikasi, siswa dapat melakukan Aktivasi Akun. Pendaftaran PPDB Online SMA/SMK akan dibuka pada Senin, 21 Juni 2021 mulai pukul 07.00 WIB hingga Kamis, 24 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
Adapun tahapan Pendaftaran PPDB Online adalah: 1. Akses situs PPDB Online di . 2. Mengisi formulir Ajuan Akun dan melakukan Aktivasi Akun secara online.
3. Login menggunakan Nomor Peserta berupa NISN dan Password. 4. Mengunggah/upload dokumen persyaratan. 5. Melakukan pemilihan sekolah.
6. Mencetak tanda bukti pendaftaran 7. Melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di . Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.