Peneliti: Selain Penindakan, KPK Juga Harus Fokus Bagaimana Mencegah Tindak Kejahatan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah di Indonesia berperan memberikan pendidikan kepada masyarakat untuk mencegah terjadi tindak pidana korupsi. Peran itu seharusnya mempunyai porsi yang sama dengan upaya penegakan hukum. Pernyataan itu disampaikan Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Aron Hariri dalam acara Masa Depan KPK Pasca Putusan MK yang diselenggarakan oleh Jakarta Journalist Center (JJC), pada Kamis (9/9/2021).

"Pencegahan belum dipahami seutuhnya oleh penyelenggara negara. Makanya KPK selain melakukan penindakan juga melakukan edukasi. Bagaimana pencegahan dilakukan," kata dia. Selama ini, kata dia, masyarakat menilai KPK mempunyai tugas pokok dan fungsi yang lebih besar di bidang penegakan hukum daripada melakukan upaya pencegahan. Padahal, menurut dia, paling utama adalah bagaimana menyelematkan kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan para pelaku kejahatan.

"Ada satu perspektif KPK ini dibayang bayangi heroisme penindakan di periode sebelumnya," ujarnya. Selain itu, kata dia, upaya pemberantasan tindak pidana korupsi seharusnya tidak hanya bertumpu pada KPK. Namun, dia melanjutkan, bagaimana peran serta mulai dari presiden hingga masyarakat untuk mencegah tindak pidana korupsi terjadi di Indonesia.

"Perlu ada penguatan pada pemberantasan korupsi mulai dari presisen sampai ke bawah," kata dia. Sementara itu, guru besar di bidang ilmu hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai selama ini upaya represif berupa penegakan hukum yang dilakukan KPK belum maksimal. "Pengembalian uang negara jauh lebih kecil dari uang yang dikeluarkan. Pemasukan uang KPK dari hasil korupsi hanya Rp 728 miliar. Sementara biaya negara untuk operasional KPK Rp 3 triliun setahun. Saya rasa pemberantasan korupsi secara represif tak signifikan," ujarnya.

Untuk itu, di periode KPK di bawah pimpinan Firli Bahuri harus ada perubahan pola pemberantasan tindak pidana korupsi. "Langkah pencegahan justru lebih efektif. Pemberantasan harus jalan terus, tetapi pencegahan hars diutamakan. Semoga KPK era Firli (Bahuri, red) ini tidak nyeleneh, mementingkan transparan, akuntabilitas, dan tidak mementingkan popularitas," tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *