Satgas Covid 19 Kota Bogor bersama Forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) menerapkan kebijakan ganjil genap. Penerapan aturan ganjil genap tersebut dilaksanakan dengan melakukan penyekatan di beberapa pos. Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo menjelaskan tidak ada perbedaan antara ganjil genap yang sudah dilaksanakan dengan ganjil genap hari ini.
Artinya kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan yang sesuai dengan tanggal yang berlaku. Sehingga jika hari ini merupakan tanggal ganjil, maka kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan yang memiliki nomer belakang ganjil. "Untuk aturan masih sama kendaraan akan kita pilah ganjil atau genap sesuai dengan tanggal kemudian kendaraan darurat ambulan, petugas termasuk kendaraan kendaraan online, untuk bekerja itu masih diperbolehkan termasuk keperluan keperluan khusus lainnya seperti ke rumah sakit dan sebagainya," ujarnya.
Susatyo menegaskan bahwa pemberlakuanganjilgenapdilakukan untuk pembatasan mobilitas. Ia juga menyampaikan bahwa penerapanganjilgenaptidak terkait dengan kepadatan lalu lintas. "Ini adalah terkait prokes yang harus lebih kita perhatikan ditengah siaga Covid 19 Kota Bogor," kayanya.